Kinerja Penerimaan Per Jenis Pajak Tunjukkan Tren Positif

Tax Icons Accounting Money Finance  - mohamed_hassan / Pixabay
mohamed_hassan / Pixabay

Penerimaan pajak hingga Triwulan I 2022 telah mencapai Rp322,46 Triliun. Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi April memaparkan bahwa jumlah tersebut tumbuh 41,36%. Secara sektoral, pertumbuhan penerimaan jenis pajak dominan positif. “Ini menggambarkan pemulihan yang cukup robust,” ujar Sri Mulyani, Rabu (20/04/2022). 

Dari berbagai jenis pajak, PPh 22 Impor menjadi jenis pajak dengan kinerja tertinggi yakni sebesar 140%, yang sebelumnya -38,5%. Kinerja PPN Impor juga sejalan dengan PPh 22 Impor yang mencapai 41,8%. Salah satu penyebab jenis pajak tersebut memberikan kinerja positif yang tinggi adalah rendahnya basis pajak pada Triwulan I 2021 karena pemberian insentif. Aktivitas perdagangan internasional yang meningkat juga mendorong pertumbuhan penerimaan jenis pajak tersebut.

Kinerja PPh Badan pada Triwulan I 2022 mencapai 136% yang sebelumnya -40,5%. Sri Mulyani menjelaskan, peningkatan tersebut dapat terjadi karena kinerja perusahaan sudah pulih, dan  sebagian perusahaan menikmati kenaikan harga komoditas.

Di sisi lain, kinerja perusahaan yang meningkat dapat tergambar dari meningkatnya PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 berhasil mencapai 18,8% yang sebelumnya -5,6%. “Apa yang menyebabkan pajak karyawan naik? Karena karyawan mendapatkan pembayaran bonus. Ini artinya perusahaannya sudah mencetak keuntungan sehingga mereka mampu membayar karyawannya dengan bonus. Dan ini terlihat dari PPh 21 yang tumbuh double digit,” jelas Sri Mulyani.

Penerimaan PPh OP menunjukkan kinerja sebesar 13,1%. Penerimaan tersebut meningkat sejalan dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan. Pada Triwulan I 2021, kinerja mencapai 99%. Hal tersebut diakibatkan karena basis yang rendah di tahun 2020 akibat perpanjangan jatuh tempo ke bulan April.

Aktivitas ekonomi yang terus tumbuh juga tercermin melalui penerimaan PPN Dalam Negeri dan PPh Pasal 26. Kinerja PPN Dalam Negeri mencapai 26,5%, sedangkan PPh Pasal 26 mencapai 25,2%.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait